Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bogor Atur Jam Kerja ASN Saat Ramadan Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

- Senin, 3 Maret 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi jam kerja (foto/pinterest)
Ilustrasi jam kerja (foto/pinterest)

IFA.id -- Menyesuaikan dengan momen Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 64 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

Baca Juga: Korlantas Polri Jawa Barat dan Jasa Raharja Survei Jalur di Jabar untuk Persiapan Operasi Ketupat 2025

Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Jam kerja ASN di Pemkot Bogor selama Ramadan dibagi berdasarkan sistem lima atau enam hari kerja, dengan durasi yang lebih singkat dibanding hari biasa.

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung tetap beroperasi sesuai penugasan.

Baca Juga: PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH di Palembang, Capai 88% KPM

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerbitkan aturan tersendiri terkait jam kerja ASN selama Ramadan, yang berbeda dari kebijakan Pemkot Bogor.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG, yang menyesuaikan jam kerja berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan efektivitas dan produktivitas ASN tetap optimal selama bulan Ramadan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: TribunNewsBogor.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X