Kamis, 4 Juni 2026

Dony Ahmad Munir Resmi Dilantik sebagai Bupati Sumedang 2025-2030, Lanjutkan Pembangunan Daerah

- Senin, 3 Maret 2025 | 19:27 WIB
Dony Ahmad Munir resmi menjabat Bupati Sumedang 2025-2030. (Foto/Pemkab Sumedang)
Dony Ahmad Munir resmi menjabat Bupati Sumedang 2025-2030. (Foto/Pemkab Sumedang)

IFA.id -- Dony Ahmad Munir secara resmi menjabat sebagai Bupati Sumedang untuk periode 2025-2030, menggantikan Yudia Ramli yang telah mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati selama 10 bulan.

Serah Terima Jabatan Bupati Sumedang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang yang berlangsung di Gedung DPRD pada Senin (3/3/2025).

Dalam pidatonya, Dony Ahmad Munir menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Yudia Ramli atas dedikasi dan kontribusinya dalam memajukan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: 17+ Jam Puasa? Negara-Negara Ini Buktikan Ramadan Bukan Cuma Soal Lapar!

Selama masa jabatannya, Yudia Ramli mencatat sejumlah pencapaian penting dalam berbagai indikator pembangunan daerah.

Beberapa di antaranya adalah penurunan angka kemiskinan menjadi 9,10 persen, penurunan tingkat pengangguran menjadi 6,16 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,57 poin.

Selain itu, Gini ratio mencapai angka 0,337, dan Sumedang berhasil meraih 57 penghargaan di tingkat nasional maupun provinsi.

Baca Juga: Meminta Maaf dan Memaafkan: Kunci Kedewasaan, Kedamaian Batin, dan Hubungan Sosial yang Sehat

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Sumedang selama 10 bulan.

Dony Ahmad Munir, bersama Wakil Bupati M. Fajar Aldila, berkomitmen membawa Sumedang ke arah yang lebih maju dengan mengusung visi “Sumedang Simpati Semakin Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan pembangunan daerah yang telah berjalan dapat terus berlanjut dan semakin ditingkatkan demi terwujudnya Sumedang yang lebih maju dan sejahtera.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X