IFA.id -- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik pembuangan limbah medis yang diduga dilakukan secara ilegal di lingkungan pemukiman warga.
Limbah medis, yang termasuk dalam kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), ditemukan di area Kompleks Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga setempat yang curiga dengan keberadaan barang-barang medis yang dibuang secara sembarangan.
Menurut keterangan resmi dari Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, limbah medis tersebut terbuang di area pemukiman yang dekat dengan fasilitas umum.
"Limbah medis seperti jarum suntik bekas, masker, dan sarung tangan ditemukan berserakan di lokasi tersebut. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat bahan-bahan tersebut bisa menularkan berbagai penyakit," jelas Riza.
Pihak berwajib menyatakan bahwa limbah medis yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, termasuk tanah dan sumber air sekitar, yang berisiko memperburuk kondisi sanitasi di daerah tersebut.
Baca Juga: Gubernur Bali Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Listrik Jelang Hari Raya Kuningan
Selain itu, potensi penyebaran penyakit akibat kontak dengan limbah medis yang terkontaminasi menjadi ancaman serius bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Kasus ini menambah daftar temuan serupa yang sebelumnya terjadi pada November 2024 di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar.
Sebelumnya, Polda Kalsel juga berhasil mengungkap pembuangan limbah medis yang juga mengandung bahan berbahaya, dengan pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan tersebut secara sengaja.
Baca Juga: Pendaki Asal Jember Tewas Usai Terpeleset dan Terjatuh ke Jurang di Gunung Saeng
Polda Kalsel kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan pembuangan limbah medis atau bahan berbahaya lainnya melalui saluran telepon Polri 110,” tambah Riza.
Artikel Terkait
Lupa Matikan Kompor, Rumah Pengusaha Katering di Kulonprogo Hangus Terbakar
Gubernur Jabar Wacanakan Pembinaan Militer bagi Siswa Lelaki Berperilaku Feminin
Pendaki Asal Jember Tewas Usai Terpeleset dan Terjatuh ke Jurang di Gunung Saeng
Gubernur Bali Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Listrik Jelang Hari Raya Kuningan
Sepuluh Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Sabu 1 Kg