Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tak Berizin, Puluhan Kendaraan Ditahan

- Kamis, 1 Mei 2025 | 22:18 WIB
Pemkot Bogor gelar razia angkot tak berizin, puluhan kendaraan ditahan demi tertib administrasi dan keselamatan penumpang. (Foto/Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor gelar razia angkot tak berizin, puluhan kendaraan ditahan demi tertib administrasi dan keselamatan penumpang. (Foto/Pemkot Bogor)

IFA.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi di Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (30/4/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan dukungan personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota. 

Dalam operasi tersebut, lebih dari 10 angkot ditindak karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti KIR, STNK, dan SIM.

Baca Juga: Raih Tiga Penghargaan K3 di Banten, GDPS Buktikan Konsistensi Budaya Keselamatan Kerja

Beberapa kendaraan bahkan diketahui memiliki surat-surat yang telah habis masa berlakunya atau dalam kondisi fisik yang usang.

Angkot-angkot tersebut kemudian ditahan, dan para sopir diarahkan untuk melaporkan badan hukum koperasinya guna mengurus kelengkapan administrasi ke kantor Dishub. 

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta menegakkan ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Menteri Maruarar Soroti Rendahnya Tingkat Hunian Rusun Pekerja di Kawasan Industri Batang

Ia menekankan bahwa penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor layak jalan dan memiliki izin resmi.

Selain itu, operasi ini juga sejalan dengan program Pemkot Bogor dalam mereduksi jumlah angkot yang beroperasi di kota tersebut. Hingga saat ini, jumlah angkot telah berkurang dari 3.412 unit menjadi 2.793 unit.

Reduksi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Kota Bogor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: beritadaerah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X