Kamis, 4 Juni 2026

Sepuluh Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Sabu 1 Kg

- Sabtu, 3 Mei 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi pengadilan skema penipuan. (foto/pinterest)
Ilustrasi pengadilan skema penipuan. (foto/pinterest)

IFA.id -- Sebanyak sepuluh dari dua belas terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge) dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/5/2025).

Terdakwa Junaidi, salah satu mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut.

Selain Junaidi, terdakwa lain yang juga mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan antara lain Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Jaka Surya, Wan Rahmat, dan Arianto.

Baca Juga: Gubernur Bali Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Listrik Jelang Hari Raya Kuningan

Namun, dua terdakwa lainnya, yaitu Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, tidak mengajukan saksi ahli maupun saksi meringankan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap mereka.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Aziz Martua Siregar mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu-sabu dan uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sementara itu, terdakwa Zulkifli Simanjuntak, yang merupakan mantan anggota TNI yang disersi pada 2008, tidak mengakui BAP tersebut, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis (9/5/2025).

Baca Juga: Pendaki Asal Jember Tewas Usai Terpeleset dan Terjatuh ke Jurang di Gunung Saeng

Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan dari sembilan terdakwa lainnya pada Senin (5/5/2025).

Setelah itu, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi verbal lisan oleh penyidik pada Kamis (9/5/2025) untuk 11 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Ma'ruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, dan Zulkifli Simanjuntak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X