IFA.id -- Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik perjudian batu goncang yang disamarkan dengan kegiatan bernyanyi di sebuah plaza di Medan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (30/4/2025), polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Para tersangka terdiri dari penyelenggara hingga pemain yang terlibat dalam perjudian.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Irwansyah, menjelaskan bahwa modus operandi perjudian ini menggunakan kegiatan bernyanyi sebagai kedok untuk menarik perhatian.
“Para peserta akan membeli kupon dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000, dan kemudian memilih batu yang dianggap bisa memenangkan permainan,” jelas Irwansyah.
Proses permainan berlangsung dengan menggunakan batu yang diletakkan dalam tempat tertentu, dan peserta yang berhasil memilih batu dengan keberuntungan akan mendapatkan hadiah.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, alat tulis, kupon permainan, dan beberapa barang berupa emas perhiasan yang diduga hasil dari perjudian tersebut.
Irwansyah juga menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polda Sumut kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan perjudian ini, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat lebih dalam.
Kasus ini mengungkap praktik perjudian batu goncang yang sebelumnya cukup meresahkan warga sekitar, mengingat modus tersebut cukup sulit terdeteksi karena disamarkan dengan acara hiburan yang tampak sah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk perjudian yang beredar di sekitar mereka, serta melaporkan setiap kegiatan mencurigakan ke pihak berwajib.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Wacanakan Pembinaan Militer bagi Siswa Lelaki Berperilaku Feminin
Pendaki Asal Jember Tewas Usai Terpeleset dan Terjatuh ke Jurang di Gunung Saeng
Gubernur Bali Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Listrik Jelang Hari Raya Kuningan
Sepuluh Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Sabu 1 Kg
Polda Kalsel Temukan Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di Lingkungan Pemukiman, Diduga Dilakukan Secara Ilegal