Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Dokumen karena Alasan Privasi

- Rabu, 30 April 2025 | 21:53 WIB
Muhammad Taufiq, advokat yang menggungat ijazah palsu Jokowi. (Foto/Zonasatunews)
Muhammad Taufiq, advokat yang menggungat ijazah palsu Jokowi. (Foto/Zonasatunews)

IFA.id -- Sidang mediasi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (30/4/25).

Penggugat, M. Taufiq, menuntut agar Presiden Jokowi membuka ke publik dokumen pendidikan formalnya, termasuk ijazah, namun pihak tergugat dengan tegas menolak.

Sidang mediasi ini dipimpin oleh hakim mediator Prof. Adi Sulistiyono dan berlangsung tertutup sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam mediasi, penggugat menyampaikan resume perkara dan permohonan agar ijazah Presiden ditunjukkan sebagai bentuk transparansi. Namun, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menyatakan keberatan terhadap permintaan tersebut.

Baca Juga: Diduga Curi Brondol Sawit, 3 Warga Suku Anak Dalam Dianiaya Sekuriti Perkebunan di Jambi, 1 Tewas dan 2 Luka Berat

Menurut Irpan, permintaan membuka dokumen pribadi seperti ijazah ke ruang publik merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi.

Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan Presiden membuka dokumen tersebut secara terbuka kepada publik.

“Yang menggugat ini bukan pihak yang berkepentingan langsung, dan tidak memiliki legal standing untuk meminta dokumen pribadi,” ujar Irpan kepada media usai sidang.

Baca Juga: Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Terungkap 31 Anak Jadi Korban, Mayoritas Masih Pelajar

M. Taufiq, sebagai penggugat, menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup dari pihak Presiden.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran langsung Presiden Jokowi dalam sidang, meskipun sebagai tergugat, Presiden secara hukum memang dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Sejak awal sidang, semua tergugat kompak menolak membuka data pendidikan Presiden, semua berdalih itu data pribadi,” kata Taufiq.

Baca Juga: Dealer Honda Tertua di Surabaya Bantah Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proses Balik Nama SHGB

Gugatan ini menuai sorotan publik karena menyangkut isu transparansi pejabat negara, terutama soal kelayakan administratif saat mencalonkan diri dalam jabatan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X