Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat skala penyebaran korban dan dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE terkait pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.