Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Terungkap 31 Anak Jadi Korban, Mayoritas Masih Pelajar

- Rabu, 30 April 2025 | 21:38 WIB
Polda Jateng geledah rumah predator seks di Jepara, 31 anak jadi korban, mayoritas pelajar, bukti rekaman dijadikan alat pemerasan. (Foto/EKa Kurniawan - iNews)
Polda Jateng geledah rumah predator seks di Jepara, 31 anak jadi korban, mayoritas pelajar, bukti rekaman dijadikan alat pemerasan. (Foto/EKa Kurniawan - iNews)

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat skala penyebaran korban dan dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE terkait pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X