Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat skala penyebaran korban dan dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE terkait pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sekjen Garda Satu Dorong Dukungan Masyarakat NTT untuk Program Gubernur Melki Laka Lena
TSE Group Gandeng IPB University Bangun Kapal Riset ‘Papua Lestari’, Teliti Keanekaragaman Hayati dan Satwa Endemik Papua
Gubernur Sulteng Desak Keadilan Dana Bagi Hasil Tambang, Dapat Dukungan ART
Surabaya Pimpin Pembentukan SSK, BKKBN Dorong Integrasi GDPK untuk Pembangunan SDM
Dealer Honda Tertua di Surabaya Bantah Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proses Balik Nama SHGB