IFA.id -- Polres Pamekasan, Jawa Timur, menawarkan hadiah sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan dua bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya, Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, kabur saat penggerebekan rumah mereka oleh tim narkoba Polres Pamekasan pada Sabut (8/3/25).
Saat itu, dua pelaku lain yang merupakan pengedar dan pengguna narkotika berhasil ditangkap, sementara Risun dan Jamian berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bone Perkosa dan Aniaya Pacar Usia 15 Tahun, Terungkap Usai Korban Melapor
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan bahwa hadiah tersebut diberikan dengan syarat informasi yang disampaikan harus akurat, sehingga kedua DPO dapat ditangkap.
Informasi dapat disampaikan melalui hotline 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Polres Pamekasan juga telah merilis foto kedua DPO dan memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.