IFA.id -- Seorang anggota polisi berinisial Bripda MNF (23) yang bertugas di Polsek Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun.
Kejadian bermula pada 14 Januari 2025, ketika pelaku mendatangi korban di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan maksud memeriksa ponsel korban. Korban menolak memberikan ponselnya, yang memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian merampas ponsel korban, menampar wajahnya, meludahi, dan menekan leher korban dengan siku kanan.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call bugil korban jika menolak permintaannya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu kiri, pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban merasa takut dan trauma, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.
Baca Juga: Petugas SPBU di Sampang Dipukul Pengemudi Mobil Akibat Salah Sebut Nominal Saat Scan Barcode
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bone, sementara proses kode etik dilakukan oleh Propam Polres Bone.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.