Para tergugat menyetujui usulan tersebut, namun penggugat diminta untuk mendapatkan konfirmasi dari Prof. Adi terlebih dahulu.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan untuk proses persidangan, termasuk surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal advokat. Ia juga menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.