daerah

Empat Hari Berjalan, Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar Himpun Rp76,3 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto/CNBC Indonesia)

IFA.id -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program ini, terlihat dari antrean panjang di berbagai Kantor Samsat di wilayah tersebut.

Dalam empat hari pertama pelaksanaannya, program ini berhasil menghimpun pemasukan sebesar Rp76,3 miliar ke kas daerah.

Baca Juga: Jawa Tengah Terapkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025

Gubernur Dedi menyatakan bahwa seluruh pendapatan tersebut akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur di Jawa Barat.

Pada hari pertama implementasi, 20 Maret 2025, pendapatan yang masuk mencapai Rp26,5 miliar dari pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya menunggak.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini mencapai lebih dari 171 ribu orang, meningkat 104 persen dibandingkan rata-rata sebelumnya yang hanya 85 ribu.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala Daerah se-NTT Perkuat Sinergi Kebijakan Pertanahan

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk terus memanfaatkan kesempatan ini.

Beliau berharap program penghapusan tunggakan pajak tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, serta berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Jawa Barat.

Tags

Terkini