Kamis, 4 Juni 2026

Jawa Tengah Terapkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025

- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi pajak. (foto/pinterest)
Ilustrasi pajak. (foto/pinterest)

IFA.id -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau membayar pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala Daerah se-NTT Perkuat Sinergi Kebijakan Pertanahan

Dengan total piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai hampir Rp 2,8 triliun, diharapkan program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. 

Program serupa sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi sejak 20 Maret 2025.

Dalam empat hari pertama pelaksanaannya, Jawa Barat berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak yang membayar hingga 104 persen, dengan pemasukan mencapai Rp 76,3 miliar.

Baca Juga: Menghadapi Kegelisahan dengan Dzikir dan Tawakal dalam Islam

Gubernur Ahmad Luthfi berharap masyarakat Jawa Tengah memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan sebelumnya.

Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program ini demi meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik. 

Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Jawa Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X