IFA.id -- Pada 2 Maret 2025, Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat dituduh mencuri oleh anggota Polsek Geyer, Aipda IR.
Kusyanto dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Kejadian bermula ketika Kusyanto sedang beristirahat di tepi sungai dekat Pondok Ngawen Darussalam setelah mencari bekicot.
Baca Juga: Pemprov DIY Uji Coba Sistem Satu Arah di Plengkung Gading untuk Pelestarian Cagar Budaya
Tiba-tiba, sekelompok orang, termasuk Aipda IR, mendatanginya dan langsung menuduhnya mencuri tanpa melakukan pemeriksaan awal.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Kusyanto diinterogasi dengan cara dibentak, dituduh, dan disudutkan. Ia juga diduga mengalami pemukulan saat dibawa ke Polsek Geyer.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan dilepaskan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Lamongan
Menanggapi insiden ini, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto meminta maaf atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh anggotanya.
Beliau memastikan bahwa Aipda IR telah ditahan dan akan diproses secara etik oleh Propam, serta akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta perlunya memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dari tindakan yang tidak sesuai prosedur.