IFA.id -- Polda Jawa Timur memecat Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memerkosa tahanan wanita.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aiptu LC.
Aiptu LC sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Korban berinisial PW (21), asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditahan atas kasus muncikari, menjadi sasaran aksi asusila tersebut.
Baca Juga: Oknum Dokter di Persada Hospital Malang Dipecat Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Selain sanksi etik, Aiptu LC juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Baca Juga: Patung Biawak Viral di Wonosobo Karya Seniman Lulusan ISI Solo
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Jatim, yang menekankan pentingnya tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal kepolisian.
Artikel Terkait
Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Kuasa Hukum: Diutus Prabowo ke Vatikan
Demo Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gowa Ricuh, Massa dan Polisi Nyaris Adu Jotos
Warga Mojokerto Geger, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Ngotok
Patung Biawak Viral di Wonosobo Karya Seniman Lulusan ISI Solo
Oknum Dokter di Persada Hospital Malang Dipecat Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual