Kamis, 4 Juni 2026

Pemprov Jatim Klarifikasi Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

- Kamis, 10 April 2025 | 21:45 WIB
Kantor Gubernur Jatim. (Foto/Biro Umum Setda Jatim)
Kantor Gubernur Jatim. (Foto/Biro Umum Setda Jatim)

IFA.id -- Selama libur Lebaran, muncul laporan di media sosial mengenai mobil dinas pemerintah daerah di Jawa Timur yang diduga digunakan untuk mudik atau berlibur.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi dugaan tersebut kepada sejumlah pemerintah daerah terkait. 

Emil menekankan pentingnya penegakan aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik atau berlibur.

Baca Juga: Dua Kecelakaan Kereta Api dalam Sehari di Gresik, KAI Daop 8 Surabaya Beri Tanggapan Tegas

Selain itu, Emil mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan fasilitas negara.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, terutama selama periode libur panjang seperti Lebaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga: Bank Mega Umumkan Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Rp1,05 Triliun

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas.

Partisipasi publik dianggap penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan adanya klarifikasi dan langkah-langkah preventif tersebut, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X