Kamis, 4 Juni 2026

Dokter PPDS Anestesi Unpad Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan Anak Pasien di RSHS Bandung

- Rabu, 9 April 2025 | 21:52 WIB
Dokter PPDS Unpad ditangkap usai diduga perkosa anak pasien di lantai 7 RSHS Bandung saat korban menunggu ayahnya dirawat. (foto/x@threadbcn)
Dokter PPDS Unpad ditangkap usai diduga perkosa anak pasien di lantai 7 RSHS Bandung saat korban menunggu ayahnya dirawat. (foto/x@threadbcn)

IFA.id -- Priguna Anugerah (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap FH, anak dari seorang pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Kasus ini terungkap setelah FH melaporkan kejadian tersebut pada 18 Maret 2025. Menurut laporan, insiden terjadi saat Priguna sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.

Ia diduga membujuk FH, yang tengah menunggu ayahnya dalam kondisi kritis, untuk menyumbangkan darah.

Baca Juga: Sopir Truk Tewas Tragis Terjepit As Roda Saat Ganjal Ban di Jalan Menurun Badung

Dengan dalih tersebut, Priguna membawa FH ke lantai 7 rumah sakit, tempat dugaan pemerkosaan terjadi.

Menanggapi kejadian ini, Fakultas Kedokteran Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Priguna, mengingat ia merupakan peserta PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Pasar Anyar Tangerang Tampil Modern Usai Revitalisasi

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap bahwa Priguna diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku. 

Saat ini, Priguna telah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X