IFA.id -- Tiga remaja asal Desa Mbocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yaitu Rizki Rona Pratama (18), Mirza Maulana (17), dan Galang Farrza (15), dilaporkan hilang saat mendaki Gunung Arjuno.
Mereka memulai pendakian pada Minggu, 23 Maret 2025, melalui jalur ilegal di Gunung Mujur, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Setelah dua hari tanpa kabar, keluarga melaporkan kehilangan mereka pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Empat Hari Berjalan, Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar Himpun Rp76,3 Miliar
Tim SAR gabungan segera melakukan pencarian dan menemukan ketiganya dalam kondisi selamat pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, di jalur tidak resmi Gunung Mujur, sekitar 1,5 kilometer dari pos pemantauan tim penyelamat.
Koordinator SAR Malang Raya, Yoni Fariza, menyatakan bahwa ketiganya ditemukan dalam keadaan lelah dan lapar, namun selamat. Setelah ditemukan, mereka dibawa ke posko untuk bertemu kembali dengan keluarga.
Kepala UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi, menegaskan bahwa pendakian melalui jalur tidak resmi sangat berbahaya dan saat ini semua jalur pendakian resmi ke Gunung Arjuno masih ditutup karena kondisi cuaca ekstrem.
Baca Juga: Jawa Tengah Terapkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025
Ketiga remaja tersebut telah diberikan teguran dan pembinaan serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pendaki.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pendaki untuk selalu mematuhi aturan dan menggunakan jalur pendakian resmi demi keselamatan.
Persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap prosedur pendakian sangat penting untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Cara Hidup Lebih Tenang dengan Menguatkan Iman kepada Allah
Menghadapi Kegelisahan dengan Dzikir dan Tawakal dalam Islam
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala Daerah se-NTT Perkuat Sinergi Kebijakan Pertanahan
Jawa Tengah Terapkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025
Empat Hari Berjalan, Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar Himpun Rp76,3 Miliar