Kamis, 4 Juni 2026

Irjen Krisno Halomoan Siregar Resmi Menjabat sebagai Kapolda Jambi

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:30 WIB
Irjen Krisno Halomoan Siregar resmi dilantik Kapolri sebagai Kapolda Jambi. (Foto/Humas Polri)
Irjen Krisno Halomoan Siregar resmi dilantik Kapolri sebagai Kapolda Jambi. (Foto/Humas Polri)

IFA.id -- Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sepuluh Kapolda baru dalam sebuah upacara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta.

Salah satu perwira tinggi yang dilantik adalah Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, yang kini resmi menjabat sebagai Kapolda Jambi, menggantikan Irjen Pol Rusdi Hartono.

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam institusi Polri.

Beliau pernah menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), sebuah posisi strategis dalam pembentukan dan pengembangan calon perwira Polri.

Baca Juga: Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Rp100 Juta Ditangkap di Pasar Panorama Lembang

Pengalaman ini diharapkan membawa perspektif baru dalam kepemimpinannya di Polda Jambi.

Mutasi dan rotasi jabatan dalam tubuh Polri merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pembinaan karier anggota.

Kadiv Humas Polri menekankan bahwa rotasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja institusi dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

Selain Irjen Krisno Halomoan Siregar, sembilan Kapolda lainnya juga dilantik dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Targetkan Rehabilitasi 2.500 Rumah Tidak Layak Huni dalam 100 Hari

Beberapa di antaranya adalah Irjen Pol Anwar yang menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri, serta Irjen Pol Midi Siswoko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara.

Dengan dilantiknya para perwira tinggi ini, diharapkan terjadi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat.

Khususnya di wilayah Jambi, kepemimpinan Irjen Krisno Halomoan Siregar diharapkan mampu membawa inovasi dan semangat baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X