IFA.id -- Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dua pria bernama Risma Hermansyah (41) dan Nana Permana (48) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Lembang di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keduanya diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp100 juta.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan pedagang di pasar tersebut saat menerima uang pecahan Rp100 ribu dari tersangka. Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui palsu.
Tersangka menggunakan uang palsu itu untuk membeli kopi, rokok, dan daging ayam potong.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Targetkan Rehabilitasi 2.500 Rumah Tidak Layak Huni dalam 100 Hari
Pedagang yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembang, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AE yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka sengaja datang ke Lembang untuk menguji coba penggunaan uang palsu tersebut, namun aksinya segera terungkap.
Mereka juga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Truk Makanan Beku Terguling di Perlintasan KA Lamongan
Untuk mengelabui korbannya, tersangka bertransaksi pada malam hari dengan memanfaatkan minimnya penerangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Nana mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di Pasar Panorama Lembang. Uang tersebut didapatkan dari seorang pria di Subang.
Namun, aksinya segera terendus oleh pedagang yang curiga, sehingga upayanya gagal.
Artikel Terkait
Konsep Kematian dan Kehidupan Setelah Mati dalam Islam: Pandangan, Proses, dan Makna
Islam dan Etika Politik: Prinsip, Nilai, dan Implementasi dalam Kehidupan Bernegara
Remaja 17 Tahun Ditangkap atas Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Sopir Mengantuk, Truk Makanan Beku Terguling di Perlintasan KA Lamongan
Pemprov Sumsel Targetkan Rehabilitasi 2.500 Rumah Tidak Layak Huni dalam 100 Hari