IFA.id -- Sidang mediasi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (30/4/25).
Penggugat, M. Taufiq, menuntut agar Presiden Jokowi membuka ke publik dokumen pendidikan formalnya, termasuk ijazah, namun pihak tergugat dengan tegas menolak.
Sidang mediasi ini dipimpin oleh hakim mediator Prof. Adi Sulistiyono dan berlangsung tertutup sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam mediasi, penggugat menyampaikan resume perkara dan permohonan agar ijazah Presiden ditunjukkan sebagai bentuk transparansi. Namun, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menyatakan keberatan terhadap permintaan tersebut.
Menurut Irpan, permintaan membuka dokumen pribadi seperti ijazah ke ruang publik merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan Presiden membuka dokumen tersebut secara terbuka kepada publik.
“Yang menggugat ini bukan pihak yang berkepentingan langsung, dan tidak memiliki legal standing untuk meminta dokumen pribadi,” ujar Irpan kepada media usai sidang.
M. Taufiq, sebagai penggugat, menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup dari pihak Presiden.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran langsung Presiden Jokowi dalam sidang, meskipun sebagai tergugat, Presiden secara hukum memang dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
“Sejak awal sidang, semua tergugat kompak menolak membuka data pendidikan Presiden, semua berdalih itu data pribadi,” kata Taufiq.
Baca Juga: Dealer Honda Tertua di Surabaya Bantah Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proses Balik Nama SHGB
Gugatan ini menuai sorotan publik karena menyangkut isu transparansi pejabat negara, terutama soal kelayakan administratif saat mencalonkan diri dalam jabatan publik.