IFA.id -- PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya, membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah warisan.
Kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham perusahaan, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa proses balik nama tersebut sah secara hukum dan melibatkan semua ahli waris, termasuk penggugat Heru Tandyo.
Baca Juga: Surabaya Pimpin Pembentukan SSK, BKKBN Dorong Integrasi GDPK untuk Pembangunan SDM
Billy menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan proses balik nama telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa semua pihak terkait telah memberikan persetujuan dalam proses tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Heru Tandyo mengajukan gugatan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam proses perpanjangan dan balik nama SHGB atas tanah warisan keluarga.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Desak Keadilan Dana Bagi Hasil Tambang, Dapat Dukungan ART
Namun, pihak PT SAIM menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak PT SAIM berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.