IFA.id -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 47 kilogram ganja kering dan menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. Empat tersangka tersebut berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang diduga membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Padang Pariaman, di mana ditemukan lima paket ganja kering siap edar seberat lima kilogram.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku pertama mengaku telah lebih dulu menyerahkan 42 kilogram ganja kepada rekan mereka di kawasan Padang Sarai, Kota Padang.
Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua karung berisi ganja, masing-masing disembunyikan di bawah kompor dapur dan di kamar mandi sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari. Dalam penggerebekan itu, dua pelaku lain juga berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka dijanjikan imbalan berupa uang tunai Rp5 juta serta paket ganja untuk dikonsumsi pribadi apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas para pelaku, mengingat ganja dalam jumlah besar ini diduga berasal dari luar provinsi.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan Polda Sumbar yang dinilai mampu menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai perdagangan narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.