IFA.id -- Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan pihak pelapor hingga Rp2,1 miliar.
Penetapan ini dilakukan oleh Polresta Pekanbaru setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dalam kasus proyek rehabilitasi gedung rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa sepuluh saksi dan menganalisis barang bukti yang mendukung dugaan penipuan.
Baca Juga: Kapolda Riau Gagas Green Policing, Wujudkan Polri Presisi yang Ramah Lingkungan
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Bery, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, Arnaldo diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Direktur RSD Madani pada November 2024.
Pemberhentian ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk masalah terkait dengan pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) rumah sakit tersebut.
Baca Juga: RS Persada Malang Nonaktifkan Sementara Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana BLUD, termasuk tunggakan pembayaran jasa pelayanan medis dan pembayaran kepada rekanan melalui rekening pribadi direktur. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan publik.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan.