IFA.id -- Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Beny juga mengingatkan agar ASN tidak memperdebatkan definisi mudik, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga di daerah sekitar Jogjakarta.
Misalnya, jika seseorang tinggal di Sleman dan orang tuanya di Bantul, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan apakah termasuk mudik atau tidak.
Baca Juga: Dishub Bali Tutup Pelabuhan Mulai 28 Maret Malam untuk Perayaan Nyepi
Selain itu, Polda Jogjakarta telah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi sekitar 6 juta pemudik yang diperkirakan akan masuk ke Jogjakarta saat Lebaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan.
Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mempersiapkan infrastruktur dan layanan pendukung lainnya guna menghadapi lonjakan pemudik.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama periode mudik.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan dan menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tetap dalam kondisi siap pakai untuk keperluan operasional pemerintahan setelah periode mudik berakhir.