IFA.id -- Pada Senin (17/03/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto, sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam tersebut merupakan pekan keempat dari rangkaian persidangan kasus tindak pidana narkoba ini. JPU Ali Naek Hasibuan menyatakan bahwa total ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Baca Juga: Tim Damkar Semarang Viral di Media Sosial karena Tambal Jalan Berlubang pada Malam Hari
Kehadiran Kombespol Nugroho sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas peran dan keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebagai mantan pimpinan Polresta Barelang, kesaksiannya dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan keterlibatan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Luapan Sungai Sebabkan Banjir di Bojonegoro dan Madiun, Lansia Tewas Saat Selamatkan Gabah
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam praktik ilegal yang merusak citra kepolisian.
Masyarakat berharap proses peradilan berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang berasal dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.