daerah

Pemda Yogyakarta Tutup Akses Kendaraan di Plengkung Nirbaya untuk Konservasi Cagar Budaya

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:18 WIB
Plengkung Nirbaya. (Foto/Dinas Pariwisata DIY)

IFA.id -- Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta telah menutup total akses kendaraan bermotor di Plengkung Nirbaya, atau yang dikenal sebagai Plengkung Gading, mulai 15 Maret 2025.

Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian struktur bangunan cagar budaya tersebut, yang mengalami kerusakan akibat getaran dan polusi dari lalu lintas kendaraan.

Penutupan ini berlaku permanen dan mencakup semua jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, mobil pribadi, dan angkutan umum.

Baca Juga: KPK Tangkap Delapan Pejabat OKU Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR

Kendaraan yang biasanya melewati Plengkung Nirbaya dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Arif Haryanto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis yang menunjukkan adanya penurunan kualitas struktur Plengkung Nirbaya.

Selain itu, penutupan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata budaya.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi pelestarian warisan budaya Yogyakarta.

Baca Juga: Polda Banten Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pemerintah juga berencana menata ulang kawasan sekitar Plengkung Nirbaya untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan wisatawan.

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu penunjuk arah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jalur alternatif yang dapat digunakan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi kebaikan bersama.

Tags

Terkini