IFA.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3).
Delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, tiga anggota DPRD, beberapa aparatur sipil negara (ASN), dan seorang kontraktor.
Para pejabat yang ditangkap diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan di Dinas PUPR OKU.
Baca Juga: Polda Banten Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Setelah diamankan, delapan pejabat tersebut dibawa ke Palembang melalui jalur darat sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka tiba di Jakarta pada Minggu (16/3) pagi menggunakan beberapa mobil dan langsung memasuki area belakang gedung untuk menghindari sorotan media.
Baca Juga: Menghadapi Cobaan Hidup dengan Mental yang Kuat dalam Islam
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK di wilayahnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan awal, sementara detail kasus sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Rencananya, KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap itu pada Minggu sore.
Artikel Terkait
Hadapi Ujian Hidup dengan 7 Amalan yang Dianjurkan Islam
Pendekatan Islami untuk Menghindari dan Mengatasi Depresi dengan Iman dan Tawakal
Rahasia Hati Tenang: Mengalahkan Insecure dengan Keimanan
Menghadapi Cobaan Hidup dengan Mental yang Kuat dalam Islam
Polda Banten Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik di Pelabuhan Merak-Bakauheni