Kamis, 4 Juni 2026

Gubernur Jabar Tegaskan Kepala Daerah Harus Tuntaskan Masalah Sampah

- Kamis, 10 April 2025 | 23:45 WIB
Gubernur Jabar minta kepala daerah tuntaskan masalah sampah, ancam sanksi tegas bagi warga yang buang sampah ke sungai.
Gubernur Jabar minta kepala daerah tuntaskan masalah sampah, ancam sanksi tegas bagi warga yang buang sampah ke sungai.

IFA.id -- Masalah sampah menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengungkapkan bahwa volume sampah terus meningkat dan harus ditangani dengan solusi yang tuntas dan menyeluruh.

Salah satu solusi yang dibahas adalah pengadaan mesin incinerator di tiap kelurahan, guna mengolah sampah secara langsung di wilayah masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir dan mempercepat pengolahan limbah.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Normalisasi Saluran Air untuk Cegah Banjir

Gubernur juga menekankan pentingnya pendekatan pengelolaan sampah yang lebih inovatif, seperti konversi sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomis.

Dedie menyebut TPAS Galuga akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah terpadu, termasuk produksi RDF, pupuk, dan listrik.

Tak hanya soal teknis, rakor juga membahas penataan organisasi pemerintahan daerah dan pengisian jabatan strategis, yang dinilai penting untuk mempercepat realisasi visi-misi kepala daerah.

Efektivitas birokrasi dianggap krusial dalam mendukung program-program lingkungan.

Baca Juga: Gempa M 4,1 Guncang Depok dan Bogor

Gubernur Jawa Barat juga mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.

Sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan bantuan sosial bagi pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Tak hanya bantuan sosial, pelanggar yang merupakan penerima beasiswa pun tak luput dari sanksi.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Jabar dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: beritadaerah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X