IFA.id -- Kasus pembunuhan wartawati Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru dengan terungkapnya motif pelaku, Jumran, seorang oknum TNI AL.
Dalam konferensi pers di Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) pada Selasa (8/4/2025), disampaikan bahwa Jumran membunuh Juwita karena menolak menikahi korban.
Sebelumnya, Kelasi I Jumran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita dan sempat berjanji akan menikahinya.
Baca Juga: Preman Bertajam Palak Sopir Bus Pariwisata di Bandung, Ditangkap Warga Usai Penumpang Berteriak
Namun, kemudian Jumran menolak memenuhi janji tersebut, yang berujung pada tindakan pembunuhan terhadap korban.
Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejam yang dilakukan oleh anggotanya.
Beliau menegaskan bahwa TNI AL tidak menoleransi tindakan kriminal semacam ini dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin, memperagakan 33 adegan, termasuk saat pelaku menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Polisi Lakukan Penyelidikan
Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses peradilan.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Mereka juga meminta agar institusi terkait lebih selektif dalam merekrut anggota, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Artikel Terkait
BISKITA Kembali Beroperasi, Warga Bogor Sambut Antusias
Guru Besar UGM Diberhentikan, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi
Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Polisi Lakukan Penyelidikan
Preman Bertajam Palak Sopir Bus Pariwisata di Bandung, Ditangkap Warga Usai Penumpang Berteriak
5 Kebiasaan Baik yang Bisa Dibawa Pulang Setelah Mudik