IFA.id -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyegel bangunan milik PT Eiger yang berlokasi di kaki Gunung Tangkuban Perahu, Situ Lembang, Bandung Barat.
Tindakan ini dilakukan meskipun bangunan tersebut memiliki izin resmi, karena terdapat kejanggalan dalam proses perizinannya.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa meskipun izin telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, terdapat indikasi kejanggalan dalam proses perizinan tersebut.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Ciamis-Manonjaya Kembali Beroperasi Pasca Longsor
Ia berencana menyelidiki lebih lanjut bagaimana izin tersebut bisa diterbitkan.
Penyegelan ini diumumkan melalui unggahan video di akun Instagram pribadi Dedi Mulyadi. Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan bahwa dirinya berada di kawasan Tangkuban Perahu dan Situ Lembang, serta menunjukkan bangunan yang disegel.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga telah menyegel objek wisata Hibis Park di Puncak Bogor.
Baca Juga: Keluarga Juwita, Jurnalis Kalsel Desak TNI AL Transparan soal Hasil Otopsi
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Gubernur Jawa Barat dalam menertibkan pembangunan yang dianggap melanggar atau memiliki kejanggalan dalam perizinannya.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun izin telah dikeluarkan, jika terdapat kejanggalan atau pelanggaran dalam prosesnya, tindakan tegas seperti penyegelan akan tetap dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum yang adil.
Artikel Terkait
Remaja di Pinrang Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap 16 Anak
Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,5 Juta agar Sopir Angkot Puncak Tidak Beroperasi saat Lebaran
Penyeberangan Selat Bali Kembali Beroperasi Pasca-Nyepi
Keluarga Juwita, Jurnalis Kalsel Desak TNI AL Transparan soal Hasil Otopsi
Jalur Kereta Api Ciamis-Manonjaya Kembali Beroperasi Pasca Longsor