IFA.id -- Seorang pria berinisial MR (24) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap sepupunya, JR (50).
Potongan tubuh korban ditemukan dalam lemari pendingin (freezer) setelah disimpan selama 15 bulan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Baca Juga: Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Simpan Jasad di Freezer Selama 15 Bulan
Pelaku merasa sering dimanfaatkan atau diperalat dan mendapatkan perlakuan kasar dari korban sejak kecil.
Puncak kemarahan pelaku terjadi saat korban meminta pelaku mencari mobil temannya yang dibawa kabur oleh orang lain.
Karena gagal menemukan mobil tersebut, korban marah dan berlaku kasar kepada pelaku, sehingga menambah rasa dendam yang sudah lama terpendam.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan memutilasi jasadnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sampang Tewas Tersetrum saat Memasak Nasi untuk Buka Puasa
Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam freezer selama 15 bulan.
Kasus ini terungkap saat polisi menemukan potongan tubuh manusia yang disimpan di dalam freezer.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Sebabkan Dua Orang Terluka pada Kamis Malam
Kantor Hana Bank di Dago Bandung Dirusak dan Dibakar Massa
PT Tokai Kagu Indonesia Resmi Tutup, Buruh Rayakan Hari Terakhir Kerja
Ibu Rumah Tangga di Sampang Tewas Tersetrum saat Memasak Nasi untuk Buka Puasa
Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Simpan Jasad di Freezer Selama 15 Bulan