IFA.id -- Ketegangan meningkat di Arcamanik, Bandung, terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin.
Warga setempat, yang tergabung dalam Forum Warga Arcamanik Berbhineka, menolak rencana alih fungsi GSG menjadi tempat peribadatan atau gereja.
Kuasa hukum forum tersebut, Prof. Dr. Anton Minardi, SH, MA, menegaskan bahwa alih fungsi GSG bertentangan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan untuk fasilitas tersebut.
Baca Juga: Doa Mustajab untuk Mengatasi Rasa Sedih dan Depresi
Selain itu, perubahan fungsi GSG menjadi gereja dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar dan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan peribadatan yang berlangsung di GSG juga disebut menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Sementara itu, perwakilan jemaat gereja berpendapat bahwa penggunaan GSG untuk kegiatan peribadatan adalah solusi sementara sambil menunggu pembangunan gereja permanen.
Baca Juga: Pemkab Gresik Alokasikan Rp795 Miliar untuk Tanggul dan Kolam Retensi, Solusi Atasi Banjir
Mereka berharap dapat beribadah dengan tenang tanpa menimbulkan konflik dengan warga sekitar.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar), diharapkan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik ini.
Dialog antara kedua belah pihak diperlukan guna mencapai kesepakatan yang menghormati hak beribadah jemaat gereja sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Artikel Terkait
Pihak yang Berperan dalam Proses Penyebaran Agama Islam di Indonesia
Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia: Dari Awal Masuk hingga Masa Wali Songo
Cara Islam Membantu Mengatasi Depresi Tanpa Obat
Pemkab Gresik Alokasikan Rp795 Miliar untuk Tanggul dan Kolam Retensi, Solusi Atasi Banjir
Doa Mustajab untuk Mengatasi Rasa Sedih dan Depresi