IFA.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengeluarkan kebijakan melarang pemutaran film di bioskop selama waktu berbuka puasa dan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan memastikan kekhusyukan selama pelaksanaan shalat Tarawih.
Pemkot Batu berharap dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah tanpa terganggu oleh aktivitas hiburan.
Selain itu, Pemkot Batu juga mengimbau pengelola bioskop untuk menyesuaikan jadwal pemutaran film di luar waktu berbuka puasa dan shalat Tarawih.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan pengelola bioskop.
Pemkot Batu menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menciptakan suasana kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.
Artikel Terkait
Cara Memotivasi Diri untuk Lebih Banyak Beribadah!
Khofifah Indar Parawansa Resmi Dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur Periode 2025-2030
Ghibah dan Fitnah dalam Islam: Ancaman Dosa dan Cara Menghindarinya
Dinas Kesehatan Tulungagung Pantau Tiga ODGJ yang Masih Dipasung oleh Keluarga
Pemkot Pekanbaru Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan