IFA.id -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membantah tuduhan salah tangkap terhadap dua warga asal Pamekasan, Madura, yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan kasus sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Kedua pria berinisial D dan Z sempat diperiksa secara intensif karena diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka kurir sabu berinisial H.
D diduga menyuruh Z untuk menjemput H di Terminal Surabaya dan membawanya ke Madura, atas perintah pemilik barang haram dari Malaysia tersebut. Z menerima transfer dana sebanyak Rp1 juta dari pemilik barang.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Judi Batu Goncang yang Berkedok Kegiatan Bernyanyi
Berdasarkan keterangan Z, uang itu terdiri atas Rp700 ribu untuk ongkos perjalanan dan Rp300 ribu untuk biaya makan H.
Meski tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan D dan Z sebagai tersangka, keduanya disebut turut terlibat dalam rangkaian peristiwa pidana.
Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa H membawa sabu-sabu saat dijemput.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keduanya dipulangkan karena belum terpenuhi alat bukti keterlibatan langsung. Namun, peran mereka dalam peristiwa ini masih didalami lebih lanjut.
Putu menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut bukan merupakan bentuk salah tangkap, akan tetapi bagian dari prosedur sah untuk mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.
Ia juga menambahkan bahwa jaringan pengedar narkoba kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pelacakan, termasuk melibatkan pihak-pihak yang tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.
Polda Riau berkomitmen menindak tegas, tidak hanya kurir, tetapi juga aktor intelektual di balik peredaran narkoba. Penyelidikan masih berlangsung dan akan terus didalami hingga tuntas.