daerah

Polisi Gerebek Pangkalan LPG di Batanghari, Pemilik Kedapatan Mengoplos Gas 3 kg ke 12 kg

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:46 WIB
Polisi gerebek pangkalan LPG di Batanghari, temukan pemilik mengoplos gas 3 kg ke 12 kg, diduga untuk meraih keuntungan ilegal. (Foto/iNews)

IFA.id -- Tim Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penggerebekan terhadap sebuah pangkalan LPG yang terletak di Kelurahan Sridadi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (29/4/2025).

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik pengoplosan gas yang meresahkan warga setempat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pemilik pangkalan berinisial RR (36) sedang melakukan praktik ilegal dengan mengoplos gas dari tabung LPG ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung yang lebih besar, seperti 5 kg dan 12 kg.

Baca Juga: Kawasan Kuliner Glodok Pancoran, Perpaduan Cita Rasa Nusantara dan Warisan Budaya Tionghoa di Jakarta Barat

Praktik ini diduga dilakukan untuk mengambil keuntungan lebih, mengingat harga gas 3 kg yang lebih murah dibandingkan gas ukuran lebih besar.

Selain mengoplos gas, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah tabung gas yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga telah disalahgunakan.

Polisi langsung menyita barang bukti tersebut dan membawa RR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari petugas, kegiatan pengoplosan ini dapat menyebabkan kelangkaan dan harga gas yang tidak stabil di pasar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Jalan Jenderal Sudirman Brebes Ganggu Ketertiban Lalu Lintas

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi untuk memberantas praktik ilegal di sektor distribusi barang, khususnya LPG yang merupakan kebutuhan penting masyarakat.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik serupa untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gas di wilayah tersebut.

Pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas ini dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya yang mengatur distribusi bahan bakar.

Tags

Terkini