IFA.id -- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menetapkan Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penunjukan ini disepakati oleh penggugat, Muhammad Taufiq dari tim TIPU UGM, dan para tergugat, termasuk Presiden Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Prof. Adi mengaku terkejut saat dihubungi oleh kedua belah pihak yang merupakan mantan mahasiswa bimbingannya di program doktoral.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan 16 Orang dalam Razia Tempat Hiburan dan Penginapan
Meskipun tidak memiliki persiapan khusus, ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas sebagai mediator, mengingat pengalamannya sejak 2004 dalam memediasi berbagai kasus kompleks di pengadilan.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di PN Surakarta. Majelis hakim berharap proses ini dapat menghasilkan kesepakatan antara para pihak sebelum melanjutkan ke pokok perkara.
Penggugat berharap Presiden Jokowi dapat hadir langsung dalam mediasi tersebut untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazah SMA-nya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
Baca Juga: Guru SMP di Buton Utara Ditemukan Meninggal Setelah Hilang 5 Hari
Prof. Adi menekankan bahwa peran mediator adalah memfasilitasi kesepakatan antara para pihak tanpa memberikan putusan hukum.
Ia berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi win-win bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat utama.
Proses mediasi diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kejelasan hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden.