IFA.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan pada Minggu (30/4/2023) dini hari.
Dalam operasi tersebut, 16 orang terdiri dari sembilan perempuan dan tujuh laki-laki diamankan karena diduga melanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka yang terjaring tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi saat diperiksa di lokasi.
Selain itu, beberapa pasangan ditemukan berada dalam satu kamar penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Baca Juga: Guru SMP di Buton Utara Ditemukan Meninggal Setelah Hilang 5 Hari
Petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional di beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan oleh peraturan daerah.
Hal ini menjadi salah satu fokus penertiban untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Seluruh individu yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Mereka juga menjalani tes kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit menular seksual di Kota Padang.
Baca Juga: Sidang Militer Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita Dimulai Awal Mei 2025
Selain itu, Satpol PP juga memanggil pemilik tempat usaha yang kedapatan melanggar peraturan untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di berbagai tempat hiburan malam, penginapan, dan rumah kos.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat meresahkan masyarakat.