IFA.id -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 yang melibatkan sinergi antara KKP dan instansi terkait.
Dalam operasi tersebut, KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 dan KP ORCA 02.
Kedua kapal asing yang ditangkap diketahui bernama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh KP ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Anak dengan Gangguan Jiwa Serang Ayahnya di Bondowoso, Korban Alami Luka Serius
Kedua kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl), yang dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa.
Saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri. Namun, KP ORCA 03 berhasil melumpuhkan mereka setelah menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB).
Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.
Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa negara hadir dalam menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.
Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan nasional dan melindungi sumber daya kelautan dari praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.