IFA.id -- Seorang pria berinisial A (35) asal Garut ditangkap polisi di Purwakarta setelah nekat mencuri truk untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus membawa kabur truk yang sedang terparkir dengan kunci masih tergantung.
Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal tersebut.
Baca Juga: Kades di Musi Rawas Digerebek Warga di Rumah Janda, Mengaku Sudah Menikah Siri
Truk hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran keluarganya.
Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pemilik truk yang kehilangan kendaraannya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan truk berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Terasa di Bandung, Netizen Keluhkan Keterlambatan Informasi BMKG
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkir untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir, terutama menjelang hari-hari besar seperti Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.