daerah

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG di Jombang, Empat Pelaku Ditangkap

Rabu, 5 Maret 2025 | 14:34 WIB
Ilustrasi Tahanan (foto/pintreset)

IFA.id -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang.

Empat pelaku berinisial MS, MM, AK, dan SZ ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 3 Maret 2025.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Proses pemindahan ini menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung. 

Baca Juga: Pemkab Sumedang Luncurkan Aplikasi BERHIDMAT, Permudah ASN Tadarus Al-Qur’an Secara Digital

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, diperlukan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kilogram.

Sementara itu, pengisian tabung LPG 50 kilogram membutuhkan 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram.

Setelah diisi ulang, tabung non-subsidi tersebut ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring, kemudian diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.

Para pelaku memperoleh tabung LPG 3 kilogram dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung.

Baca Juga: Raih Berkah Hidup! Hikmah Berbagi Rezeki Lewat Sedekah & Wakaf.

Setelah dioplos, tabung LPG 12 kilogram dijual seharga Rp130.000 hingga Rp140.000, sedangkan tabung LPG 50 kilogram dijual dengan harga Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar. 

Polda Jatim menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Tags

Terkini