IFA.id -- Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, secara langsung menutup beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di kota tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan TPS liar yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Penutupan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempat yang semestinya dan menjaga kebersihan kota.
Baca Juga: Waskita Karya Renovasi RSUD di Kalimantan Utara dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Selain menutup TPS ilegal, Ananda juga menyoroti beberapa TPS resmi yang menimbulkan masalah, seperti sampah yang meluber hingga ke badan jalan.
Meskipun TPS tersebut legal, pengelolaannya yang kurang optimal menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Ananda menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan meminta instansi terkait untuk segera memperbaiki kondisi tersebut guna menjaga estetika dan kesehatan lingkungan.
Baca Juga: Resep Nasi Goreng Halal dengan Sayuran: Lezat, Sehat, dan Mudah Dibuat
Pada hari pertama menjabat, Ananda langsung fokus pada permasalahan sampah di Banjarmasin.
Ia memberikan ultimatum kepada petugas kebersihan untuk meningkatkan kinerja mereka dalam waktu 2x24 jam.
Jika tidak ada perbaikan signifikan, Ananda menyatakan akan mengganti petugas yang bersangkutan.
Hal ini menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Banjarmasin.