Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Militer Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita Dimulai Awal Mei 2025

- Jumat, 25 April 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi persidangan. (foto/pinterest)
Ilustrasi persidangan. (foto/pinterest)

IFA.id -- Sidang militer terhadap Kelasi Satu Jumran, oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang didakwa membunuh wartawati Juwita, dijadwalkan akan dimulai pada awal Mei 2025.

Proses hukum ini akan berlangsung setelah penyidikan oleh pihak militer selesai, dan tersangka siap diadili atas tindakannya.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan aparat militer dan berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.

Juwita, yang bekerja sebagai wartawati, ditemukan tewas di kediamannya pada 18 Februari 2025.

Baca Juga: Penembak Petani di Sukabumi Ditangkap, Salah Sasaran saat Berburu Babi

Pelaku, yang juga merupakan kekasih korban, mengaku membunuh Juwita karena kesal dengan penolakan korban untuk menikahinya.

Menurut pengakuan tersangka, ia merasa marah dan kecewa setelah korban menolak lamaran pernikahannya.

Rekonstruksi kasus yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan tersebut dengan cermat.

Ia datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam dan melakukan aksinya saat korban sedang berada di rumah sendirian.

Baca Juga: Petugas SPBU di Sampang Dipukul Pengemudi Mobil karena Barcode Tak Bisa Digunakan

Pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat tenang, dan pelaku langsung meninggalkan lokasi setelah memastikan korban meninggal dunia.

Pihak TNI AL, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menyatakan bahwa mereka mendukung penuh proses hukum yang transparan dan akan menjamin jalannya sidang militer.

Proses pengadilan akan dilaksanakan terbuka, dan publik dapat mengakses jalannya sidang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Keluarga korban, yang sangat terpukul dengan kejadian ini, mengungkapkan harapan agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X