IFA.id -- Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Vonis ini terkait kasus perundungan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Ivan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Partai Perindo dan Pemprov Bali Bersinergi untuk Pariwisata Berkualitas
Perbuatan Ivan, termasuk membentak dalam kondisi marah, dikategorikan sebagai kekerasan verbal yang berdampak pada psikis korban.
Selain itu, tindakan Ivan mendorong orang tua korban dinilai memperburuk kondisi mental siswa tersebut, karena merasa terancam saat melihat orang tuanya diperlakukan demikian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, mengingat vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan awal yaitu 10 bulan penjara.
Baca Juga: Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Aru Tengah dalam Reses DPRD
Sementara itu, penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta konsekuensi hukum bagi tindakan perundungan.
Artikel Terkait
Nenek 86 Tahun Meninggal dalam Kebakaran Rumah di Deliserdang
Cara Mudah Dapat Promo Tiket Pesawat, Kereta, dan Bus untuk Mudik!
Waspada! Ribuan Kasus Penipuan Terjadi Setiap Hari di Terminal. Temukan Cara Aman Bepergian di Sini!
Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Aru Tengah dalam Reses DPRD
Partai Perindo dan Pemprov Bali Bersinergi untuk Pariwisata Berkualitas