Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Pamekasan Jamin Keamanan Pedagang Pasca Insiden Pemukulan

- Senin, 24 Maret 2025 | 11:41 WIB
Ilustrasi pemukulan. (foto/pinterest)
Ilustrasi pemukulan. (foto/pinterest)

IFA.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan jaminan keamanan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban pemukulan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah ini diambil untuk memastikan para pedagang dapat kembali beraktivitas tanpa rasa takut.

Kasus pemukulan tersebut terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL yang berjualan di area terlarang.

Dalam insiden itu, beberapa pedagang mengalami tindakan kekerasan yang menimbulkan luka fisik. Peristiwa ini memicu reaksi dari masyarakat yang menuntut keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Coco Willys Ungkap Strategi Raih Rp2 Miliar per Bulan dari TikTok melalui Jago Affiliate

Menanggapi kejadian tersebut, Pemkab Pamekasan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pedagang.

Mereka berjanji akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses investigasi berjalan transparan.

Selain itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi prosedur penertiban agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjamin keselamatan pedagang.

Baca Juga: KEK Industropolis Batang: Serap 58.145 Tenaga Kerja di Sektor Manufaktur, Logistik, dan Distribusi

Mereka juga akan mengkaji ulang lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, sehingga tidak terjadi benturan antara petugas dan PKL.

Para pedagang menyambut baik langkah yang diambil oleh Pemkab Pamekasan. Mereka berharap dengan adanya jaminan keamanan ini, aktivitas perdagangan dapat kembali normal dan kesejahteraan mereka terjaga.

Selain itu, mereka menginginkan adanya dialog antara pemerintah dan PKL untuk mencari solusi terbaik terkait lokasi berjualan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X