Kamis, 4 Juni 2026

Pemprov Jateng Pastikan Kenaikan Harga Jelang Lebaran 2025 Masih dalam Batas Wajar

- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:55 WIB
Gubernur Jateng Pantau Harga di Pasar Tradisional. (Foto/Pemrov Jateng)
Gubernur Jateng Pantau Harga di Pasar Tradisional. (Foto/Pemrov Jateng)

IFA.id -- Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok masih dalam batas wajar.

Pemprov Jateng terus memantau pergerakan harga di pasar untuk memastikan stabilitas dan ketersediaan barang bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah menyatakan bahwa fluktuasi harga yang terjadi saat ini masih sesuai dengan pola musiman menjelang hari raya.

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Instruksikan Penutupan Toko saat Azan untuk Tingkatkan Ketaatan Beribadah

Meskipun ada kenaikan pada beberapa komoditas, seperti daging sapi dan ayam, namun persentasenya masih dianggap normal dan tidak memberatkan konsumen.

Untuk menjaga stabilitas harga, Pemprov Jateng bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk distributor dan pedagang, guna memastikan pasokan barang tetap lancar.

Selain itu, operasi pasar dan bazar murah akan digelar di beberapa lokasi strategis untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Kebakaran Kapal di Perairan Lamongan: Tiga ABK Meninggal, Satu Masih Hilang

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan melakukan pembelian secara bijak. Pemprov Jateng menjamin bahwa stok barang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran.

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi barang akan diperketat untuk mencegah penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan situasi pasar menjelang Lebaran 2025 tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa khawatir terhadap ketersediaan dan harga kebutuhan pokok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: beritadaerah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X