Kamis, 4 Juni 2026

Kanit PPA Polrestabes Makassar Diperiksa Propam atas Dugaan Permintaan Uang dalam Kasus Kekerasan Seksual

- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi polisi. (foto/pinterest)
Ilustrasi polisi. (foto/pinterest)

IFA.id -- Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Inspektur Satu (Iptu) HR, tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai syarat perdamaian dengan keluarga korban. 

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengakuan keluarga korban yang merasa dipaksa untuk berdamai dengan pelaku melalui pembayaran sejumlah uang.

Baca Juga: Susi Gantini Dilantik Kembali sebagai Ketua TP PKK Sumedang oleh Gubernur Jawa Barat

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Iptu HR meminta uang Rp10 juta dari pelaku, yang rencananya akan dibagi dua antara pihak korban dan dirinya. 

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa Iptu HR dan penyidik terkait.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, baik berupa pelanggaran kode etik maupun disiplin. 

Baca Juga: Dua Kapal Terbakar di Perairan Lamongan, Dua Orang Meninggal Dunia

Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Kapolrestabes menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual.

Masyarakat berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X