IFA.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melaksanakan penyitaan aset milik INS, terpidana kasus korupsi pembangunan terminal Bandara Lombok.
Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang disita oleh Kejari Lombok Tengah meliputi sejumlah tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Bandara Lombok.
Baca Juga: Polisi Tangsel Hentikan Aksi Balap Liar untuk Jaga Keamanan Jalan
Penyitaan dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang, di mana terpidana INS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Kejari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset lain yang berpotensi terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kejari Lombok Tengah juga mengimbau kepada pihak terkait untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi penyitaan aset.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Pemkab Temanggung Bidik Investasi Rp 2,3 Triliun pada 2025
DPR Pertanyakan Kinerja KPU dalam PSU di 24 Daerah
Makanan Halal yang Cocok untuk Menjaga Kesehatan Reproduksi
Kepala UPTD PPA Batam Ingatkan Orang Tua untuk Mengawasi Media Sosial Anak
Polisi Tangsel Hentikan Aksi Balap Liar untuk Jaga Keamanan Jalan