Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Bandara Lombok

- Jumat, 28 Februari 2025 | 11:18 WIB
ilustrasi (foto/pinterest)
ilustrasi (foto/pinterest)

IFA.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melaksanakan penyitaan aset milik INS,  terpidana kasus korupsi pembangunan terminal Bandara Lombok.

Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang disita oleh Kejari Lombok Tengah meliputi sejumlah tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pengembangan Bandara Lombok.

Baca Juga: Polisi Tangsel Hentikan Aksi Balap Liar untuk Jaga Keamanan Jalan

Penyitaan dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang, di mana terpidana INS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Kejari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset lain yang berpotensi terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kejari Lombok Tengah juga mengimbau kepada pihak terkait untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi penyitaan aset.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X