Kamis, 4 Juni 2026

Pemprov Jatim Kembali Gelar Mudik Gratis, Begini Persiapannya

- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:48 WIB
Mudik gratis akan kembali disediakan oleh Pemprov Jatim (Foto/Dok. Kominfo Jatim)
Mudik gratis akan kembali disediakan oleh Pemprov Jatim (Foto/Dok. Kominfo Jatim)

IFA.id -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk Lebaran 2025.

Program ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai moda transportasi untuk mendukung kelancaran mudik tahun ini.

Untuk memaksimalkan layanan, Pemprov Jatim menggandeng berbagai pihak, termasuk operator bus dan PT KAI, guna menyediakan sarana transportasi yang memadai.

Baca Juga: Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Pencernaan Selama Ramadhan: Puasa Lancar, Ibadah Nyaman!

Selain menggunakan anggaran daerah, program ini juga didukung oleh Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang berkontribusi dalam penyediaan armada.

Dengan kolaborasi ini, jumlah armada yang tersedia diharapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan mudik gratis.

Pendaftaran program mudik gratis akan dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Perhubungan Jawa Timur.

Pemprov akan mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran lebih lanjut agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Imbau Sahur On The Road Berfokus pada Ibadah

Selain itu, titik keberangkatan akan disebar di beberapa lokasi strategis di Jawa Timur untuk memudahkan akses bagi para peserta mudik.

Selain menyediakan transportasi gratis, Pemprov Jatim juga akan memastikan aspek keselamatan para pemudik.

Sebelum berangkat, seluruh kendaraan akan menjalani pemeriksaan kelayakan untuk memastikan keamanan perjalanan.

Para pengemudi juga akan melewati tes kesehatan guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X